Berita Terkini

Artikel

Pengertian dan Istilah dalam Hukum Waris

Menurut pakar hukum Indonesia, Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro (1976), hukum waris diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia (pewaris), dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain (ahli…

Read more

Galeri

GaleriSosial Kemasyarakatan

Perayaan Natal Kelurahan

GaleriSosial Kemasyarakatan

Perayaan HDI tahun 2019

Galeri

Tanggap bencana

GaleriSosial Kemasyarakatan

Daur ulang di Pokja 3 PKK

Galeri

Pegawai harus tulus melayani