Umum

PPKM DARURAT

Pada tanggal 1 Juli 2021 di Channel Youtube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowidodo Menginstrusikan bahwa pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 akan di berlakukan PPKM Darurat. Hal ini merupakan upaya pemerintah bersungguh sungguh akan pandemi COVID-19.  Khususnya di wilayah Pulau Jawa Dan Pulau Bali.  PPKM ini akan meliputi pembatasan – pembatasan masyarakat yang lebih ketat dari pada yang selama ini sudah berlaku. Presiden menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya.

Untuk  mengetahui pedoman yang ada dari INMENDAGRI no 15 Tahun 2021 sebagai berikut :