Prosedur Pengurusan Surat Nikah
a. Datang ke kelurahan menemui petugas pelayanan di kelurahan
b. Menyerahkan semua berkas pengajuan dan dicek oleh petugas pelayanan kelurahan
c. Apabila berkas tidak lengkap, pengajuan akan ditolak, pemohon harus melengkapi semua berkas yang sudah disyaratkan
d. Apabila berkas sudah lengkap, petugas akan membuatkan surat Nikah untuk dibawa ke KUA
e. Proses selesai di Kelurahan
f. Proses berlanjut di KUA