Umum

BEBAS DENDA PKB / BBNKB / SWDKLLJ DIPERPANJANG 31 JULI 2020

Di masa pandemi covid-19 memang membuat masyarakat menjadi kesulitan terutama di sektor perekonomian, hal tersebut membuat tersendatnya keuangan di setiap warga masyarakat, apa lagi untuk pembayaran denda mesin bermotor. Oleh karena itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memberikan program jaring pengaman sosial bagi masyarakat Jawa Timur. Setelah memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memperpanjangnya.

Pembebasannya ini berlaku hingga tanggal 31 Juli 2020 dengan diskon Roda dua dan Roda Tiga 15%, Roda Empat atau lebih 5%

Kebijakan diskon Covid-19 untuk pajak kendaraan bermotor tersebut mulai kemarin dan diberlakukan pada tanggal 12 Juni hingga 31 Juli 2020.

Untuik Pencegah Penyebaran Covid -19 maka pembayaran PKB Melalui E-Samsat Jatim, Samsat Online Nasional, Bank Jatim, Tokopedia, LinkAja, Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart dan Pos Indonesia terdekat.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.