Malang, 28 Juli 2020 pihak Dinas Kominfo Kota Malang telah memang Banner Spanduk dengan ukuran 600 cm x 150 cm, pemasang ini di lakukan di 11 Titik lokasi Pemasangan diantaranya yaitu di lokasi Kantor Kelurahan Bandungrejosari, Wilayah RW 1, RW 3, RW 4, RW 5, RW 6, RW 7, RW 8, RW 9, RW 12 dan Wilayah RW 13 Kelurahan Bandungrejosari Kota Malang.

Spanduk Sosialisasi COVID-19 Kelurahan Kecamatan Sukun Kota Malang  wilayah – wilayahnya tersebut sebagai berikut :

Didalam isi Banner Spanduk tersebut ialah Sosialisasi ” Menuju Masyarakat Produktif & aman Covid – 19″ Pemantauan Mobilitas Warga dengan cara RT / RW setempat wajib mencatat dan melaporkan ke Lurah Warga Yang Datang dari Luar Daerah, Melaporkan Warganya yang keluar Daerah dan Melaporkan Warganya yang bekerja diluar daerah.

Untuk mengetahui pedoman tersebut baca link : Perwal Tahun 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan aman COVID-19 

Atau Link Google Drive : Perwal-19-Tahun-2020-Ttg-Pedoman-Penerapan-Masy-Produktif-dan-Aman-Covid-19-rotated-1 dan Lampirannya 

Pemasangan Dari Diskominfo “Spanduk Sosialisasi COVID-19 Kelurahan Kecamatan Sukun Kota Malang” di 11 Titik

kelbandungrejosari

Akun Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.