Idul Adha kali berbeda dengan Idul Adha yang terjadi di tahun kemarin,  kali ini wajib melalui protokoler kesehatan dikarenakan Pandemi  Covid – 19, untuk mengetahui isi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 link di bawah ini.

Surat Edaran Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban 1441 H / 2020 Aman Covid-19

kelbandungrejosari

Akun Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.