Malang, 3 Mei 2021 Menteri Dalam Muhammad Tito Karnavian menginstrusikan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bagi seluruh Penduduk di Negara ini. Mengapa ini terjadi ??? Hal ini dilakukan agar pemerintah sesungguhnya tidak ingin terjadi tentang ancaman COVID-19 yang terdengar beritanya di negeri Bolywood. Kami pun risau mendengar informasi tersebut. Pemerintah bukan membatasi yang benar – benar terbatas kepada masayarakat namun Pemerintah sangat peduli agar tidak terjadi pelonjakan tentang pandemi ini.

Menteri Dalam menginstrusikannya dimulai hari ini tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 isinya sebagai berikut :

 

INMENDAGRI NOMOR 10 TAHUN 2021

INMENDAGRI NOMOR 10 TAHUN 2021

kelbandungrejosari

Akun Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang