KEPADA : KONSUMEN DAGING SAPI DAN KAMBING

Berkaitan   dengan maraknya penjualan daging sapi yang dicampur dengan daging celeng atau babi .

Untuk memperoleh daging yang ASUH(aman , sehat, utuh dan halal) diharapkan agar masyarakat membeli daging pada penjual daging anggota RPH yang dikiosnya ada tanda seperti berikut :

img016

Yang berwarna merah : penjual daging sapi

Yang berwarna kuning : penjual daging kambing

Dan jika kios daging tersebut menjual daging yang tidak semestinya agar melaporkannya ke Bidang Pertenakan Dinas Pertanian Kota Malang atau PD.RPH . Kota Malang  (jl. kol sugiono 176 Malang , tlp 0341 801037 sesuai dengan nomor anggota RPH sebagaimana tercantum dalam tanda tersebut.

(SUMBER : Surat dari PERUSAHAAN DAERAH RUMAH PEMOTONGAN HEWAN  Nomor : 043/115/35.73.703/2015 tanggal 9 juli 2015)

INFORMASI PRODUK DAGING DAN KAMBING

kelbandungrejosari

Akun Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.