Surat Perintah Nomor 800/29/35.37.131 /2021 ialah keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 188/KPTS/013/2021 tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Walikota Nomor 1 tentang PPKM
Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Wilayah Bandungrejosari dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2021, hal ini dilakukan agar pencegahan COVID-19 yang terutama di wilayah bandungrejosari. kegiatan ini merupakan bagian instruksi dari keputusan Gubernur Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kecamatan Sukun Kota Malang, Danramil Sukun Kota Malang, Kelurahan Bandungrejosari Kota Malang, Kelurahan Tangguh Bandungrejosari dan Masyarakat Bandungrejosari serta Satgas Covid-19.