Umum

Surat Edaran Walikota Malang Nomor 1 Tahun 2021

SURAT EDARAN NOMOR TAHUN 2021
TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA MALANG.
A. Latar Belakang
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan penyesuaian kondisi wilayah Kota Malang serta untuk menjaga kesehatan dan melindungi seluruh lapisan masyarakat di Kota Malang dari resiko penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan dengan
mempertimbangkan hasil rapat koordinasi terkait kesepakatan bersama antara Walikota Malang, Walikota Batu, dan Bupati Malang
tanggal 7 Januari 2021 Pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Walikota
Malang, maka perlu menerbitkan Surat Edaran Walikota Malang tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Malang.

B. Maksud dan Tujuan
1. Memberikan panduan dan perlindungan atas kesehatan bagi
masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan perkantoran
serta pengelola Pendidikan di Kota Malang dalam mendorong dan
melaksanakan pencegahan penyebaran COVID-19;
2. Memberikan kepastian pelaksanaan protokol kesehatan tetap berjalan
efektif dan efisien.

ISI SURAT EDARAN NOMOR TAHUN 2021TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA MALANG