INMENDAGRI NOMOR 11 TAHUN 2021

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DAN MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI TINGKAT DESA DAN KELURAHAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 MENTERI DALAM NEGERI, Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Srek menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan: Kepada : 1. Gubernur; dan 2. Bupati/Wali kota

KLIK INMENDAGRI NOMOR 11 TAHUN 2021

INMENDAGRI NOMOR 11 TAHUN 2021

kelbandungrejosari

Akun Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang