FKKUB
(FORM KOMUNIKASI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA )
KELURAHAN BANDUNGREJOSARI KEC SUKUN KOTA MALANG
FKKUB (FORM KOMUNIKASI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA ) adalah suatu lembaga swadaya kemasyarakatan , yang dibentuk atas prakarsa dari pemerintah Kelurahan Bandungrejosari , Bapak Zainul Amaili,S.Sos.M.Si selaku Lurah ,untuk mewujudkan kerukunan antar umat beragama di lingkungan Kelurahan Bandungrejosari .
Dalam proses perwujudan Bapak Luarah bersama dengan pimpinan – pimpinan umat beragama berkumpul untuk merencanakan , merumuskan , mengevaluasi dan menetapkan hal- hal yang terkait didalamnya . Dan pada tanggal 13 Oktober 2012 terbentuknya FKKUB Kel. Bandungrejosari.
FKKUB (FORM KOMUNIKASI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA ) lembaga bentukan Kelurahan Bandungrejosari yang bekerja untuk memelihara kerukunan anatar umat beragama .
DASAR :
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mentri Dalam Negeri Bab I , pasal 1 ayat 2 tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan , pengaturan dan pemberdayaan umat beragama .
- Peraturan Bersama Mentri Agama dan Mentri Dalam negeri Bab 1 , pasal 1 ayat 6 tentang FORM KOMUNIKASI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA , yang selanjutnya di singkat FKKUB , adalah Forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun , memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan .
- Peraturan Bersama Mentri Agama dan Mentri Dalam Negeri Bab II , pasal 7 ayat 2 tentang tugas dan kewajiban Lurah / kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 3 meliputi :
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah kelurahan / desa Bandungrejosari dan
- Menumbuhkembangkan keharmonisan , saling pengertian , saling menghormati dan saling percaya di antara umat beragama ,
- Keputusan Walikota Malang , bagian Ketiga tentang tugas FKKUB :
- Melakukan dialog dengan pemuka – pemuka agama dan tokoh masyarakat
- Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan Kebijakan Walikota
- Melakukan sosialisasi ketentuan peraturan perundang – undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat
VISI
1. FKKUB (FORM KOMUNIKASI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA ) ini dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukaunan dan kesejahteraan 2.Menumbuh Kembangkan Keharmonisan , saling pengertian dan saling menghormati diantara umat beragama
MISI
- Mewujudkan beberapa hal di bawah ini :
- Mewujudkan beberapa dialog denagn pemuka agama dan tokoh masyarakat
- Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan lurah / kepala desa
- Melakukan sosialisasi peraturan perundang – undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunann umat beragama dan pemberdayaan masyarakat
- Melaporkan dan mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran dana / tugas FKKUB Kepada Kepala Kelurahan Bandungrejosari < Kecamatan Sukun Kota Malang .
Program
Untuk mewujudkan visi dan misi FKKUB Kelurahan Bandungrejosari memiliki program – program , baik itu jangka pendek maupun jangka panjang
Program Jangka Pendek
- Memberikan ucapan selamat kepada para pemeluk agama masing – masing pad waktu merayakan salah satu hari raya besar umat beragama tersebut . Pelaksanaanya dapat dapat berupa surat resmi kepada pemimpin umat , maupun juga pembuatan spanduk yang akan di tempatkan di lokasi sekitar kantor Kel Bandungrejosari
- Mensosialisasikan FKKUB kepada warga Kelurahan Bandungrejosari dalam kegiatan – kegiatan rutin kelurahan , maupun kegiatan yang diadakan di tingkat RW
- Mensosialisasikan FKKUB melalui pembuatan kalender informasi warga
Program Jangka Panjang
- Terlibat dalam setiap kegiatan – kegiatan yang diadakan oleh Kepala Kelurahan Bandungrejosari
- Menginformasikan tentang FKKUB dan isu – isu yang terkait di dalamnya melalui siaran radio
- Menjadi nara sumber , baik itu melalui siaran radio , maupun form rapat resmi berkaitan denagn komunikasi dan kerukunan antar umat beragama
- Terlibat secara aktif dalam penyelesaian permasalahan yang bersangkut dengan kerukunan anatar umat beragama
- Membuat Company Profile dan memperkenalkannya kepala warga
KEGIATAN
Sejak Pembentukan dan peresmiannya pada tanggal 13 Oktober 2012 FKKUB telah , melekukan atau terlibat di dalam beberapa Kegiatan , diantarannya :
- Pembuatan dan pendistribusian kalender informasi warga
- Membantu dalam penyambutan Bapak Peni suprapto selaku Bapak Walikota Malang periode 2009-2013 dalam acara Gebyar PBB
- Terlibat dalam penggalanggan dana untuk acara Gebyar PBB Kelurahan Bandungrejosari
- Membantu KRPL , dll
- Rapat rutin setiap bulan
- Memberikan ucapan selamat hari besar semua agama berupa pemasangan spanduk / baliho
KANTOR
JL Raya Kepuh no 30 Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang É(0341) 801852
PENGURUS
Penasehat / penanggungJawab : Bpk Lurah Bandungrejosari
Ketua LPMK Bandungrejosari
Koordinator : Bpk Gatot Sudarto
Sekretaris : Bpk Kukuh Priyono
Bendahara : Bpk AJ Soemarno
Anggota :
- Bpk H . Ikhsan Abraham
- Bpk Suherman
- Bpk Sih Ageng
- Bpk Bambang Husein
- Bpk Nur Chomari
- Bpk Budi Lianto
- Romo Yanto
- Bpk Ilham Soleh
- Bpk Sukowiyono
- Bpk Sih Wancono