Kelurahan Bandungrejosari

FKKUB

 FKKUB

(FORM KOMUNIKASI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA )

KELURAHAN BANDUNGREJOSARI KEC SUKUN KOTA MALANG

img003 

FKKUB (FORM KOMUNIKASI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA ) adalah suatu lembaga swadaya kemasyarakatan , yang dibentuk atas prakarsa dari pemerintah Kelurahan Bandungrejosari , Bapak Zainul Amaili,S.Sos.M.Si selaku Lurah ,untuk mewujudkan kerukunan antar umat beragama di lingkungan Kelurahan Bandungrejosari .

Dalam proses perwujudan Bapak Luarah bersama dengan pimpinan – pimpinan umat beragama berkumpul untuk merencanakan , merumuskan , mengevaluasi dan menetapkan hal- hal yang terkait didalamnya . Dan pada tanggal 13 Oktober 2012 terbentuknya FKKUB Kel. Bandungrejosari.

FKKUB (FORM KOMUNIKASI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA ) lembaga bentukan Kelurahan Bandungrejosari yang bekerja untuk memelihara kerukunan anatar umat beragama .

DASAR :

  1. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mentri Dalam Negeri Bab I , pasal 1 ayat 2 tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan , pengaturan dan pemberdayaan umat beragama .
  2. Peraturan Bersama Mentri Agama dan Mentri Dalam negeri Bab 1 , pasal 1 ayat 6 tentang FORM KOMUNIKASI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA , yang selanjutnya di singkat FKKUB , adalah Forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun , memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan .
  3. Peraturan Bersama Mentri Agama dan Mentri Dalam Negeri Bab II , pasal 7 ayat 2 tentang tugas dan kewajiban Lurah / kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 3 meliputi :
    1. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah kelurahan / desa Bandungrejosari dan
    2. Menumbuhkembangkan keharmonisan , saling pengertian , saling menghormati dan saling percaya di antara umat beragama ,
    3. Keputusan Walikota Malang , bagian Ketiga tentang tugas FKKUB :
  4. Melakukan dialog dengan pemuka – pemuka agama dan tokoh masyarakat
    1. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat
    2. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan Kebijakan Walikota
    3. Melakukan sosialisasi ketentuan peraturan perundang – undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat

VISI

1.  FKKUB (FORM KOMUNIKASI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA ) ini dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi       oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukaunan dan kesejahteraan 2.Menumbuh Kembangkan Keharmonisan , saling pengertian dan saling menghormati diantara umat beragama

 

MISI

  1. Mewujudkan beberapa hal di bawah ini :
  2. Mewujudkan beberapa dialog denagn pemuka agama dan tokoh masyarakat
  3. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan lurah / kepala desa
  5. Melakukan sosialisasi peraturan perundang – undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunann umat beragama dan pemberdayaan masyarakat
  6. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran dana / tugas FKKUB Kepada Kepala Kelurahan Bandungrejosari < Kecamatan Sukun Kota Malang .

 

Program

Untuk mewujudkan visi dan misi FKKUB Kelurahan Bandungrejosari memiliki program – program , baik itu jangka pendek maupun jangka panjang

Program Jangka Pendek

  1. Memberikan ucapan selamat kepada para pemeluk agama masing – masing pad waktu merayakan salah satu hari raya besar umat beragama tersebut   . Pelaksanaanya dapat dapat berupa surat resmi kepada pemimpin umat , maupun juga pembuatan spanduk yang akan di  tempatkan di lokasi sekitar kantor Kel Bandungrejosari
  2.  Mensosialisasikan FKKUB kepada warga Kelurahan Bandungrejosari dalam kegiatan – kegiatan rutin kelurahan , maupun kegiatan yang diadakan di tingkat RW
  3.  Mensosialisasikan FKKUB melalui pembuatan kalender informasi warga

Program Jangka Panjang

  1. Terlibat dalam setiap kegiatan – kegiatan yang diadakan oleh Kepala Kelurahan Bandungrejosari
  2. Menginformasikan tentang FKKUB dan isu – isu yang terkait di dalamnya melalui siaran radio
  3. Menjadi nara sumber , baik itu melalui siaran radio , maupun form rapat resmi berkaitan denagn komunikasi dan kerukunan antar umat beragama
  4. Terlibat secara aktif dalam penyelesaian permasalahan yang bersangkut dengan kerukunan anatar umat beragama
  5. Membuat Company Profile dan memperkenalkannya kepala warga

 

KEGIATAN

Sejak Pembentukan dan peresmiannya pada tanggal 13 Oktober 2012 FKKUB telah , melekukan atau terlibat di dalam beberapa Kegiatan , diantarannya :

  1. Pembuatan dan pendistribusian kalender informasi warga
  2. Membantu dalam penyambutan Bapak Peni suprapto selaku Bapak Walikota Malang periode 2009-2013 dalam acara Gebyar PBB
  3. Terlibat dalam penggalanggan dana untuk acara Gebyar PBB Kelurahan Bandungrejosari
  4. Membantu KRPL , dll
  5. Rapat rutin setiap bulan
  6. Memberikan ucapan selamat hari besar semua agama berupa pemasangan spanduk / baliho

KANTOR

JL Raya Kepuh no 30 Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang É(0341) 801852

 

PENGURUS

 Penasehat / penanggungJawab       : Bpk Lurah Bandungrejosari

Ketua LPMK Bandungrejosari

 Koordinator                                   : Bpk Gatot Sudarto

Sekretaris                                         : Bpk Kukuh Priyono

Bendahara                                       : Bpk AJ Soemarno

 

Anggota                                            :

  1. Bpk H . Ikhsan Abraham
  2. Bpk Suherman
  3. Bpk Sih Ageng
  4. Bpk Bambang Husein
  5. Bpk Nur Chomari
  6. Bpk Budi Lianto
  7. Romo Yanto
  8. Bpk Ilham Soleh
  9. Bpk Sukowiyono
  10. Bpk Sih Wancono

 

BRING THE HARMONY FOR THE COMMUNITY

Exit mobile version