Pengurusan Pengantar SKDL (Surat Keterangan Domisili Lembaga)

Deskripsi:

Surat Keterangan Domisili Lembaga (SKDL) merupakan surat yang menerangkan domisili suatu usaha yang berada di wilayah Kelurahan Bandungrejosari.

Persyaratan:

  1. Pengantar dari RT/RW dan Lurah tempat lembaga berdomisili
  2. Fotokopi KTP-el dan KK penanggung jawab lembaga
  3. Fotokopi SK Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
  4. Struktur Organisasi Pendidikan/Sosial
  5. Surat Izin dari Disnaker PMPTSP
  6. Fotokopi SK Menkumham
  7. Fotokopi NIB/Akta Pendirian yang masih berlaku, yang mencantumkan nama dan alamat usaha tersebut di wilayah Kelurahan Bandungrejosari

Prosedur:

  1. Datang Ke kelurahan menemui petugas pelayanan di kelurahan Bandungrejosari
  2. Menyerahkan semua berkas pengajuan dan dicek oleh petugas pelayanan kelurahan Bandungrejosari
  3. Apabila berkas tidak lengkap, pengajuan akan ditolak, pemohon harus melengkapi semua berkas yang sudah disyaratkan
  4. Apabila berkas sudah lengkap, petugas akan membuatkan Surat pengantar untuk dibawa ke Kecamatan Sukun
  5. Proses selesai di Kelurahan Bandungrejosari
  6. Proses berlanjut ke Kecamatan Sukun

*Semua berkas rangkap 2