Pengurusan Pengantar SKDL (Surat Keterangan Domisili Lembaga)
Deskripsi:
Surat Keterangan Domisili Lembaga (SKDL) merupakan surat yang menerangkan domisili suatu usaha yang berada di wilayah Kelurahan Bandungrejosari.
Persyaratan:
- Pengantar dari RT/RW dan Lurah tempat lembaga berdomisili
- Fotokopi KTP-el dan KK penanggung jawab lembaga
- Fotokopi SK Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
- Struktur Organisasi Pendidikan/Sosial
- Surat Izin dari Disnaker PMPTSP
- Fotokopi SK Menkumham
- Fotokopi NIB/Akta Pendirian yang masih berlaku, yang mencantumkan nama dan alamat usaha tersebut di wilayah Kelurahan Bandungrejosari
Prosedur:
- Datang Ke kelurahan menemui petugas pelayanan di kelurahan Bandungrejosari
- Menyerahkan semua berkas pengajuan dan dicek oleh petugas pelayanan kelurahan Bandungrejosari
- Apabila berkas tidak lengkap, pengajuan akan ditolak, pemohon harus melengkapi semua berkas yang sudah disyaratkan
- Apabila berkas sudah lengkap, petugas akan membuatkan Surat pengantar untuk dibawa ke Kecamatan Sukun
- Proses selesai di Kelurahan Bandungrejosari
- Proses berlanjut ke Kecamatan Sukun
*Semua berkas rangkap 2