Pengurusan Surat Pengantar Tunjangan Suami/Istri/Anak (Model C)

Persyaratan:

  1. Pengantar dari RT/RW dan Lurah
  2. Fotokopi KTP-el sebanyak 1 lembar
  3. Fotokopi KK sebanyak 1 lembar
  4. Apabila Suami/Istri tidak satu KK, mohon untuk dilampirkan juga Fotokopi KK, KTP, Surat Nikah yang bersangkutan

Prosedur:

  1. Datang Ke kelurahan menemui petugas pelayanan di kelurahan Bandungrejosari
  2. Menyerahkan semua berkas pengajuan dan dicek oleh petugas pelayanan kelurahan Bandungrejosari
  3. Apabila berkas tidak lengkap, pengajuan akan ditolak, pemohon harus melengkapi semua berkas yang sudah disyaratkan
  4. Apabila berkas sudah lengkap, petugas akan membuatkan
  5. Proses selesai di Kelurahan Bandungrejosari

*Semua berkas rangkap 2