Pengurusan Surat Pengantar Tunjangan Suami/Istri/Anak (Model C)
Persyaratan:
- Pengantar dari RT/RW dan Lurah
- Fotokopi KTP-el sebanyak 1 lembar
- Fotokopi KK sebanyak 1 lembar
- Apabila Suami/Istri tidak satu KK, mohon untuk dilampirkan juga Fotokopi KK, KTP, Surat Nikah yang bersangkutan
Prosedur:
- Datang Ke kelurahan menemui petugas pelayanan di kelurahan Bandungrejosari
- Menyerahkan semua berkas pengajuan dan dicek oleh petugas pelayanan kelurahan Bandungrejosari
- Apabila berkas tidak lengkap, pengajuan akan ditolak, pemohon harus melengkapi semua berkas yang sudah disyaratkan
- Apabila berkas sudah lengkap, petugas akan membuatkan
- Proses selesai di Kelurahan Bandungrejosari
*Semua berkas rangkap 2