Pengurusan Dispensasi Nikah di Kelurahan

Persyaratan:

  1. Surat Pengantar dari RT/RW Wilayah Kelurahan Bandungrejosari
  2. Fotokopi KK, KTP, AKta Kelahiran kedua calon
  3. Fotokopi KK dan KTP kedua orang tua calon apabila kedua calon tidak satu KK dengan orang tuanya
  4. Fotokopi Surat Kematian / Akta Kematian apabila salah satu atau kedua orang tua calon ada yang meninggal dunia
  5. Pasfoto ukuran 3×4 background biru sebanyak 3 lembar untuk yang berdomisili di Kelurahan Bandungrejosari
  6. Pasfoto ukuran 3×4 background biru sebanyak 1 lembar untuk calon yang berdomisili di luar Kelurahan Bandungrejosari
  7. Fotokopi Akta Kematian suami/istri dan Surat Nikah apabila calon berstatus cerai mati
  8. Fotokopi Akta Cerai bagi calon yang berstatus Cerai Hidup
  9. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah bagi calon yang berusia 30 Tahun keatas, tanda tangan diatas Materai 10.000
  10. Fotokopi Surat Nikah calon yang diluar Kelurahan Bandungrejosari + Asli + Rekom KUA setempat

Prosedur:

Proses di Kelurahan:

  1. Datang Ke kelurahan menemui petugas pelayanan di kelurahan
  2. Menyerahkan semua berkas pengajuan dan dicek oleh petugas pelayanan kelurahan
  3. Apabila berkas tidak lengkap, pengajuan akan ditolak, pemohon harus melengkapi semua berkas yang sudah disyaratkan
  4. Apabila berkas sudah lengkap, petugas akan membuatkan surat Nikah untuk dibawa ke kecamatan dan KUA
  5. Proses selesai di Kelurahan
  6. Proses berlanjut di Kecamatan

*Dispensasi Nikah berlaku apabila pelaksanaan pernikahan kurang dari 15 hari
*Semua berkas rangkap 2