Pengurusan Dispensasi Nikah di Kelurahan
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari RT/RW Wilayah Kelurahan Bandungrejosari
- Fotokopi KK, KTP, AKta Kelahiran kedua calon
- Fotokopi KK dan KTP kedua orang tua calon apabila kedua calon tidak satu KK dengan orang tuanya
- Fotokopi Surat Kematian / Akta Kematian apabila salah satu atau kedua orang tua calon ada yang meninggal dunia
- Pasfoto ukuran 3×4 background biru sebanyak 3 lembar untuk yang berdomisili di Kelurahan Bandungrejosari
- Pasfoto ukuran 3×4 background biru sebanyak 1 lembar untuk calon yang berdomisili di luar Kelurahan Bandungrejosari
- Fotokopi Akta Kematian suami/istri dan Surat Nikah apabila calon berstatus cerai mati
- Fotokopi Akta Cerai bagi calon yang berstatus Cerai Hidup
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah bagi calon yang berusia 30 Tahun keatas, tanda tangan diatas Materai 10.000
- Fotokopi Surat Nikah calon yang diluar Kelurahan Bandungrejosari + Asli + Rekom KUA setempat
Prosedur:
Proses di Kelurahan:
- Datang Ke kelurahan menemui petugas pelayanan di kelurahan
- Menyerahkan semua berkas pengajuan dan dicek oleh petugas pelayanan kelurahan
- Apabila berkas tidak lengkap, pengajuan akan ditolak, pemohon harus melengkapi semua berkas yang sudah disyaratkan
- Apabila berkas sudah lengkap, petugas akan membuatkan surat Nikah untuk dibawa ke kecamatan dan KUA
- Proses selesai di Kelurahan
- Proses berlanjut di Kecamatan
*Dispensasi Nikah berlaku apabila pelaksanaan pernikahan kurang dari 15 hari
*Semua berkas rangkap 2