Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan di bulan Ramadhan dan Idul Fitri  1443 Hijriyah / 2022 Masehi, Mempertimbangkan pemulihan ekonomi pasca pandemi Corona Virus Diasease 2019, serta penyesuaian kondisi wilayah Kota Malang, untuk menjaga kesehatan dan melindungi seluruh lapisan masyarakat di Kota Malang dari resiko penyebaran Corona Virus Diasease 2019. Maka perlu menerbitkan Surat Edaran Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Ramadhan Dan Idul Fitri 1443 Hijriyah / 2022 Masehi.

Download berupa pdf,  klik atau scan gambar dibawah ini :

 

Surat Edaran Walikota Nomor 18 Tentang Ramadhan Dan Idul Fitri 1443 H / 2022 M

kelbandungrejosari

Akun Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang