LEGALISASI DOKUMEN

Deskripsi
Legalisir/Legalisasi atau pengesahan dilakukan untuk menyatakan suatu salinan dokumen identik dengan dokumen aslinya. Legalisasi dokumen hanya dapat dilakukan oleh instansi yang menerbitkan dokumen. Dalam hal ini legalisasi dilakukan untuk dokumen yang dikeluarkan oleh Kecamatan atau Kelurahan.

Persyaratan Legalisasi Dokumen
1. Berkas/dokumen asli produk Kelurahan/Kecamatan yang telah ditandatangani. Kelurahan hanya dapat melegalisasi produk Kelurahan, Kecamatan dapat melegalisasi produk Kecamatan;
2. Fotokopi Berkas yang akan dilegalisasi untuk ditandatangani Kelurahan/Kecamatan, secukupnya;
3. Fotokopi KTP-el dan KK pemohon: @1 lembar;
4. Fotokopi berkas lain yang diperlukan.