Surat Pengantar Izin Keramaian

Deskripsi

Surat Pengantar Izin Keramaian, dibuat untuk melengkapi pengurusan Izin Keramaian kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Surat Pengantar Izin Keramaian dari Kelurahan ditujukan kepada Kapolsek setempat

Persyaratan Pembuatan Surat Pengantar Izin Keramaian
1. Fotokopi KTP pemohon
2. Pengantar RT RW
3. Susunan Panitia/penanggung jawab kegiatan
4. Proposal/Rown Down/Susunan Acara (yang menjelaskan waktu dan durasi kegiatan serta kawasan/lalu lintas terdampak)
5. Denah Tempat Kegiatan