2. SURAT PENGANTAR IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL | DISNAKER PMPTSP
Deskripsi
Surat Pengantar Izin Usaha Mikro adalah Surat Pengantar dari Kelurahan yang diperlukan untuk mengajukan Izin Usaha Mikro yang diajukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang.
Syarat Umum:
1. Mempunyai modal usaha dibawah atau sama dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2. Surat Pengantar dari RT dan atau RW (Pengelola Pusat Perbelanjaan) terkait lokasi usaha;
3. Surat Permohonan yang ditandatangani Pemohon dan diketahui Lurah setempat;
4. Fotokopi KTP el dan Kartu Keluarga Pemohon yang masih berlaku;
5. Fotokopi NPWP;
6. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
7. Fotokopi Sertifikat Hak Milik Tanah/Rumah atau Surat Keterangan Kepemilikan yang sah atau yang lain (Surat Perjanjian Sewa, Kontrak, Pemyataan) yang akan dijadikan tempat usaha;
Khusus untuk usaha yang berada di Pusat Perbelanjaan menyertakan Pengantar dari Pengelola Gedung/Pusat Perbelanjaan sebagai ganti Pengantar RT/ RW
8. Surat Pernyataan Persetujuan Tidak Keberatan Pemilik Tanah Dan Atau Bangunan Yang Berhimpitan Dengan Lokasi Tempat Usaha