1. SURAT KUASA
Deskripsi
Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang dalam urusan pribadi, bisnis, ataupun masalah hukum. Surat Kuasa dikeluarkan oleh pemilik kuasa, BUKAN oleh Kelurahan. Kelurahan hanya meregister Surat Kuasa pribadi penduduk dalam keperluan tertentu.
Persyaratan yang diperlukan:
1. Surat Pengantar dari RT & RW;
2. Fotokopi KK & KTP-el Pemberi dan Penerima Kuasa, masing-masing 2 (dua) lembar;
3. Menunjukkan KK & KTP Asli
4. Membuat draft Surat Kuasa berisi hal-hal yang dikuasakan, tidak diperkenankan Kuasa Mutlak.