Deskripsi:

Surat Pernyataan Ahli Waris adalah surat pernyataan para ahli waris yang menerangkan siapa saja para ahli waris dari almarhum/ah yang sah. Surat pernyataan ahli waris ditandatangani oleh seluruh ahli waris tanpa kecuali, dan para saksi. Surat pernyataan ahli waris diregister dan ditandatangani oleh Lurah dan Camat tempat domisili almarhum/ah dan dilengkapi meterai Rp 10.000,-
Kebenaran Isi pernyataan dalam Surat Pernyataan Waris sepenuhnya menjadi tanggung jawab para ahli waris dan di luar tanggung jawab pejabat pemerintahan setempat.

Persyaratan:

  1. Pengantar dari RT/RW, Lurah;
  2. Fotokopi Kutipan Akta Kematian Pewaris atau Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Lurah/Kades;
  3. Fotokopi Surat Nikah Pewaris (jika Pewaris sudah menikah);
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh Ahli Waris yang masih berlaku, TANPA KECUALI (Tulis Nomor Urut Kelahiran Anak di baliknya). Catatan: Nama orang tua yang tercantum dalam KK harus sesuai dengan Akta Kematian Pewaris;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran seluruh Ahli Waris;
  6. Meterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  7. Draft Surat Pernyataan Ahli Waris dibantu oleh Kelurahan setempat dalam satu lembar bolak-balik (tidak dalam lembar terpisah), mencantumkan tujuan/keperluan Pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris;
  8. Dokumentasi foto penandatanganan Surat Pernyataan Waris secara bersama di kantor kelurahan;
  9. Seluruh dokumen dibuat rangkap 3, (1 Surat bermaterai dan 1 rangkap untuk pemohon, 1 rangkap untuk arsip Kelurahan, 1 rangkap Arsip Kecamatan)
  10. Dalam kasus tertentu ada persyaratan tambahan

Prosedur:

Proses di Kelurahan 

  1. Pemohon datang ke Kelurahan Bandungrejosari menemui Kasie Pem Trantib/Staf yang ditugaskan
  2. Menyerahkan semua berkas pengajuan dan dicek oleh petugas
  3. Apabila berkas sudah lengkap, akan dibuatkan Surat Pernyataan Ahli Warisnya
  4. Setelah Surat Pernyataan selesai dibuat oleh petugas, Pemohon akan dihubungi untuk mengambil Surat Pernyataan Ahli Waris tersebut yang mana harus ditandatangani oleh seluruh ahli waris dan saksi (untuk saksi harus keluarga dari pewaris selain ahli waris dan/atau Ketua RT dan Ketua RW) serta dilengkapi dokumentasi foto saat penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris (SPAW)
  5. Apabila ahli waris ada yang berdomisili di luar Kota Malang, maka SPAW dikirimkan ke tempat Ahli Waris tersebut tinggal untuk ditandatangani oleh yang bersangkutan (dan dilengkapi dokumentasi foto saat penandatanganan SPAW)
  6. Apabila semua ahli waris dan saksi sudah tanda tangan, Surat Pernyataan Ahli Waris dibawa kembali ke Kelurahan untuk ditandatangani Lurah dan diregister di Kelurahan Bandungrejosari
  7. Setelah diregistrasi dikelurahan, berkas dibawa ke Kecamatan Sukun untuk diperiksa dan diregister oleh Camat Sukun

Proses di Kecamatan

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa berkas Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah ditandatangani Lurah;
  2. Penyerahan berkas kepada petugas pelayanan di kecamatan;
  3. Petugas pelayanan memeriksa ulang kelengkapan berkas/dokumen permohonan:
    • Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
    • Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka dilakukan dokumentasi penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris oleh seluruh Ahli Waris dan Saksi. Selanjutnya berkas akan ditandatangani oleh Lurah.
  4. Pemberkasan Arsip oleh petugas;
  5. Penyerahan dokumen Surat Pernyataan Ahli Waris kepada pemohon untuk dimintakan Tanda Tangan Camat;
  6. Proses selesai.

Disclaimer:

Surat pernyataan waris sebagaimana dimaksud dalam halaman ini hanya berlaku untuk WNI pribumi.

Berdasarkan Surat Keputusan Departemen Dalam Negeri Direktorat Pendaftaran Tanah No.DPT/12/63/12/69 juncto pasal 111 ayat 1 C point 4 PMNA No 3/1997, dibedakan tentang siapa saja yang berwenang untuk membuat keterangan waris. Pembagian kewenangan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Untuk penduduk golongan Eropa dan WNI keturunan Tionghoa, keterangan warisnya dibuat di hadapan Notaris
  2. Untuk penduduk pribumi, keterangan waris cukup dibuat di bawah tangan, yang diregister oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat setempat.
  3. Untuk WNI keturunan Timur Asing (India, Arab), yang berwenang membuat keterangan warisnya adalah Balai Harta Peninggalan (BHP)