Persyaratan Pengurusan Surat Keterangan Bersih Diri
- Pengantar dari RT/RW dan Lurah
- KTP el pemohon
- KK asli pemohon
- KTP-el kedua orang tua
- Fotokopi KTP el pemohon sebanyak 1 lembar
- Fotokopi KK pemohon sebanyak 1 lembar
- Fotokopi KTP el kedua orang tua
- Fotokopi Kutipan Akta Kematian apabila orang tua sudah meninggal
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Pemohon
Prosedur pengurusan Surat Keterangan Bersih Diri
- Pemohon datang Ke kelurahan menemui petugas pelayanan di kelurahan Bandungrejosari
- Menyerahkan semua berkas pengajuan dan dicek oleh petugas pelayanan kelurahan Bandungrejosari
- Apabila berkas tidak lengkap, pengajuan akan ditolak, pemohon harus melengkapi semua berkas yang sudah disyaratkan
- Apabila berkas sudah lengkap, petugas akan memproses berkas untuk dibawa ke
- Proses selesai di Kelurahan Bandungrejosari
- Proses berlanjut di Polsek Sukun
*Semua berkas rangkap 2