Persyaratan Pengurusan Surat Keterangan Bersih Diri

  1. Pengantar dari RT/RW dan Lurah
  2. KTP el pemohon
  3. KK asli pemohon
  4. KTP-el kedua orang tua
  5. Fotokopi KTP el pemohon sebanyak 1 lembar
  6. Fotokopi KK pemohon sebanyak 1 lembar
  7. Fotokopi KTP el kedua orang tua
  8. Fotokopi Kutipan Akta Kematian apabila orang tua sudah meninggal
  9. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Pemohon

Prosedur pengurusan Surat Keterangan Bersih Diri

  1. Pemohon datang Ke kelurahan menemui petugas pelayanan di kelurahan Bandungrejosari
  2. Menyerahkan semua berkas pengajuan dan dicek oleh petugas pelayanan kelurahan Bandungrejosari
  3. Apabila berkas tidak lengkap, pengajuan akan ditolak, pemohon harus melengkapi semua berkas yang sudah disyaratkan
  4. Apabila berkas sudah lengkap, petugas akan memproses berkas untuk dibawa ke
  5. Proses selesai di Kelurahan Bandungrejosari
  6. Proses berlanjut di Polsek Sukun

*Semua berkas rangkap 2