Pengurusan Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Persyaratan:

  1. Pengantar RT/RW dan Lurah
  2. Pasfoto berwarna dengan background merah ukuran 4×6 (5 lembar)
  3. Fotokopi KTP-el (1 lembar)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)
  5. Fotokopi Akta Kelahiran

Prosedur:

  1. Datang Ke kelurahan menemui petugas pelayanan di kelurahan Bandungrejosari
  2. Menyerahkan semua berkas pengajuan dan dicek oleh petugas pelayanan kelurahan Bandungrejosari
  3. Apabila berkas tidak lengkap, pengajuan berkas akan dikembalikan lagi, pemohon harus melengkapi semua berkas yang sudah disyaratkan
  4. Apabila berkas sudah lengkap, petugas akan memproses berkas untuk dibawa ke Polsek
  5. Proses selesai di Kelurahan Bandungrejosari
  6. Dilanjutkan proses di Polsek Sukun

*Semua berkas rangkap 2