PERSYARATAN

a. BARU

  1. Mengisi F1.02
  2. Mengisi F1.01
  3. Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan / Kutipan Akta Perceraian
  4. F1.05 (apabila perkawinan /perceraian belum tercatat)
  5. Fotokopi Akta Kematian jika kepala keluarga meninggal dunia
  6. KK Lama atau SKPWNI bagi penduduk yang pindah
  7. SPTJM KK(JIKA DIPERLUKAN)

b. KARENA PERUBAHAN DATA

  1. Mengisi  F1.02
  2. Mengisi  F1.06
  3. KK Lama
  4. Fotokopi bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  5. SPTJM KK (JIKA DIPERLUKAN)

c. HILANG / RUSAK

  1. Mengisi  F1.02
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KK yang rusak (bagi yang rusak)

Download  Formulir :

  1. F1-01 formulir biodata keluarga
  2. F1-02 Formulir pendafaran peristiwa kependudukan
  3. F1-06 Surat Pernyataan
  4. Surat Pernyataan Belum Masuk KK Manapun
  5. F-1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan

Prosedur Pengurusan

Untuk penyerahan berkas pengajuannya bisa melalui laman siapel.malangkota.go.id, atau bisa langsung datang ke kantor kelurahan Bandungrejosari membawa semua berkas persyaratannya

Untuk info lebih lanjut atau konsultasi silahkan hubungi ke nomor WA Petugas Dispendukcapil yang ada di Kelurahan melalui tautan https://s.id/bandungrejosari  dan pilih tombol menu OKP DispendukcapilBANDUNGREJOSARI - MAULANA EKKY S - 0895379120261