LPMK – LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN
LPMK adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan , sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintahan kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat di bidang pembangunan .
Dasar pembentukan / Dasar Hukum LPMK adalah Berdasarkan Permendagri No 5 tahun 2007 . Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa / Kalurahan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten / Kota .
Tugas LPMK adalah :
- Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan.
-
Menyusun garis besar kebijakan-kebijakan program pembangunan
-
Memberikan usul dan saran kepada lurah dalam kegiatan pemberdayaan dan kemasyarakatan.
-
Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kewenangan LPMK
- Menegakkan nilai-nilai demokrasi dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
- Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja pengurus