4. SURAT PENGANTAR PERIZINAN KEGIATAN PADA MASA NORMAL BARU | DISNAKER PMPTSP

Deskripsi
Selama masa transisi pasca diterapkannya Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) yang pada perkembangannya diubah menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang, maka setiap kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa wajib mengurus Izin Normal Baru yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang dengan cara sebagai berikut

1. Mendaftar secara daring/online di situs SIM Perizinan Disnaker PMPTSP Kota Malang melalui tautan https://izol.malangkota.go.id/
2. Melengkapi formulir dan persyaratan berikut:
 Formulir Permohonan Izin Normal Baru (Wali Kota Malang)
 Formulir Permohonan Izin Normal Baru (Disnaker PMPTSP
 Surat Keterangan
 Surat Pernyataan Kesanggupan