Pengurusan Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Persyaratan:
- Pengantar RT/RW dan Lurah
- Pasfoto berwarna dengan background merah ukuran 4×6 (5 lembar)
- Fotokopi KTP-el (1 lembar)
- Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)
- Fotokopi Akta Kelahiran
Prosedur:
- Datang Ke kelurahan menemui petugas pelayanan di kelurahan Bandungrejosari
- Menyerahkan semua berkas pengajuan dan dicek oleh petugas pelayanan kelurahan Bandungrejosari
- Apabila berkas tidak lengkap, pengajuan berkas akan dikembalikan lagi, pemohon harus melengkapi semua berkas yang sudah disyaratkan
- Apabila berkas sudah lengkap, petugas akan memproses berkas untuk dibawa ke Polsek
- Proses selesai di Kelurahan Bandungrejosari
- Dilanjutkan proses di Polsek Sukun
*Semua berkas rangkap 2