LPMK – LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN

LPMK adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan , sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintahan kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat di bidang pembangunan .
 
Dasar pembentukan / Dasar Hukum LPMK adalah Berdasarkan Permendagri No 5 tahun 2007 . Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa / Kalurahan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten / Kota .


Tugas LPMK adalah :

  • Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan.
  • Menyusun garis besar kebijakan-kebijakan program pembangunan
  • Memberikan usul dan saran kepada lurah dalam kegiatan pemberdayaan dan kemasyarakatan.
  • Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Kewenangan LPMK

  • Menegakkan nilai-nilai demokrasi dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  • Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja pengurus