SURAT PINDAH 

PERSYARATAN

1. MEMBAWA KK ASLI DAN MENGISI FORMULIR KK (ANGGOTA YANG TIDAK PINDAH)
2. MEMBAWA DATA PENDUKUNG SEPERTI BUKU NIKAH ,DLL
3. PAS FOTO UKURAN 4 X 6 = 4 LEMBAR BERWARNA
4. PENGANTAR DARI RT/RW BERTANDATANGAN DAN STEMPEL

 

SURAT KETERANGAN PINDAH

(ANTAR KAB/KOTA/PROVINSI)

Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang)

  1. KK asli yang pindah
(Apabila KK Asli hilang diatas materai Rp. 6000,00 diketahui RT,RW dan Lurah )
  1. KTP asli yang pindah :
(Apabila KTP Hilang , melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian )
  1. Fotocopy Akta Kelahiran /ijazah
  2. Fotocopy Akta Perkawinan (bila Kawin)
  3. Foto berwarna 3 x4 sebanyak 5 lembar
  4. Bagi yang sudah berusia 17 tahun dan belum mengurus KTP harus disertai surat pernyataan bermaterai
Rp 6000,00yang diketahui oleh RT, RW , dan Lurah

Catatan

Bagi penduduk yang pindah meninggalkan salah satu anggota kelurga maka diwajibkan untuk sekaligus mengajukan perubahan Kartu Keluarga Baru.