Deskripsi
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat yang digunakan untuk keperluan keringanan biaya obat, pengajuan beasiswa, permohonan bantuan, dan lain sebagainya.
Persyaratan Pembuatan SKTM (Umum)
- Pengantar dari RT/RW dan Lurah;
- Fotokopi KTP el sebanyak 1 lembar;
- Fotokopi KK sebanyak 1 lembar;
- Foto rumah tempat tinggal saat ini;
- Surat Penyataan Tidak Mampu Bermeterai ditandangani RT, RW, Lurah.
- [Petugas] Tujuan: Instansi/lembaga yang dituju
- [Petugas] Keperluan: Sesuai dengan permohonan pemohon
- [Petugas] SKTM diberikan kepada pemohon
Persyaratan Pembuatan SKTM (Pengajuan Calon Anggota PKH)
- Pengantar RT RW
- Fotokopi KTP el sebanyak 1 lembar;
- Fotokopi KK sebanyak 1 lembar;
- Surat Pernyataan Tidak Mampu bermeterai, ditandatangani RT, RW, Lurah
- Foto rumah tempat tinggal saat ini;
- Surat Penyataan Tidak Mampu Bermeterai ditandangani RT, RW, Lurah
- [Petugas] Tujuan: Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang
- [Petugas] Keperluan: Pengajuan Menjadi Calon Anggota Program Keluarga Harapan (PKH)
- [Petugas] Berkas diserahkan ke Puskesos
Persyaratan Pembuatan SKTM (Pengajuan PBI-D)
Persyaratan Pengurusan SKTM untuk keperluan pengajuan Penerima Bantuan Iuran Daerah BPJS Kesehatan
- Pengantar RT RW
- Fotokopi KTP el sebanyak 1 lembar;
- Fotokopi KK sebanyak 1 lembar;
- Surat Pernyataan Tidak Mampu bermeterai, ditandatangani RT, RW, Lurah
- Foto rumah tempat tinggal saat ini;
- Surat Penyataan Tidak Mampu Bermeterai ditandangani RT, RW, Lurah
- [Petugas] Tujuan: Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang
- [Petugas] Keperluan: Pengajuan PBID BPJS Kesehatan
- [Petugas] Berkas diserahkan ke Puskesos
Persyaratan Pembuatan SKTM (KIP-Sekolah)
Pendaftaran KIP Sekolah dilakukan oleh sekolah melalui DAPODIK (Data Pokok Pendidikan).
Persyaratan Pengurusan SKTM untuk keperluan pengajuan Kartu Indonesia Pintar Sekolah
- Pengantar RT RW
- Fotokopi KTP-el sebanyak 1 lembar;
- Fotokopi KK sebanyak 1 lembar;
- Surat Pernyataan Tidak Mampu bermeterai, ditandatangani RT, RW, Lurah;
- Foto rumah tempat tinggal saat ini;
- Surat Penyataan Tidak Mampu Bermeterai ditandangani RT, RW, Lurah
- [Petugas] Tujuan: Kepala Sekolah yang dituju
- [Petugas] Keperluan: Pengajuan KIP-Sekolah
- [Petugas] Berkas diserahkan ke Puskesos
Informasi lebih lanjut mengenai Program Indonesia Pintar silakan kunjungi: https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/
Persyaratan Pembuatan SKTM (KIP-Kuliah)
Persyaratan Pengurusan uSKTMntuk keperluan pengajuan Kartu Indonesia Pintar-Kuliah
- Pemohon mendaftar secara online melalui https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
- Jika pemohon sudah dinyatakan diterima oleh perguruan tinggi yang dituju, maka pemohon dapat mengajukan permohonan SKTM dengan membawa bukti diterima berupa salinan atau tangkapan layar pengumuman kelulusan masuk perguruan tinggi
- Pengantar RT RW
- Fotokopi KTP el sebanyak 1 lembar;
- Fotokopi KK sebanyak 1 lembar;
- Surat Pernyataan Tidak Mampu bermeterai, ditandatangani RT, RW, Lurah;
- Foto rumah tempat tinggal saat ini;
- Surat Penyataan Tidak Mampu Bermeterai ditandangani RT, RW, Lurah
- [Petugas] Tujuan: Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang
- [Petugas] Keperluan: Pengajuan Penerima Bantuan Iuran – Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN)
- 11. [Petugas] Berkas diserahkan ke Puskesos
Petunjuk lebih lanjut mengenai KIP Kuliah bisa dibaca pada Pedoman KIP-K 2021 berikut:
Prosedur:
- a. Datang Ke kelurahan menemui petugas pelayanan di kelurahan Bandungrejosari
- b. Menyerahkan semua berkas pengajuan dan dicek oleh petugas pelayanan kelurahan Bandungrejosari
- c. Apabila berkas tidak lengkap, pengajuan akan ditolak, pemohon harus melengkapi semua berkas yang sudah disyaratkan
- d. Apabila berkas sudah lengkap, petugas akan membuatkan surat Keterangan Tidak Mampu untuk dibawa ke tempat tujuan
- e. Proses selesai di Kelurahan Bandungrejosari