Site icon Kelurahan Bandungrejosari

1.02 Surat Pengantar Nikah

Persyaratan pengurusan Surat Nikah

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Fotokopi KK, KTP, Akta Kelahiran kedua calon
  3. Fotokopi KK dan KTP kedua orangtua calon apabila kedua calon tidak satu KK dengan orangtuanya
  4. Fotokopi Surat Kematian / Akta Kematian apabila salahsatu atau kedua orangtua calon ada yang meninggal dunia
  5. Pasfoto uk 3×4 background biru sebanyak 3 lembar untuk yang berdomisili di Kelurahan Bandungrejosari
  6. Pasfoto uk 3×4 background biru sebanyak 1 lembar untuk calon yang berdomisili diluar Kelurahan Bandungrejosari
  7. Fotokopi Akta Kematian suami/istri dan Surat Nikah apabila calon berstatus cerai mati
  8. Fotokopi Akta Cerai bagi calon yang berstatus Cerai Hidup
  9. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah bagi calon yang berusia 30 Tahun keatas, tanda tangan diatas Materai 10.000
  10. Fotokopi Surat Nikah calon yang diluar Kelurahan Bandungrejosari + Asli + Rekom KUA setempat

Prosedur Pengurusan Surat Nikah

  1. Datang ke kelurahan menemui petugas pelayanan di kelurahan
  2. Menyerahkan semua berkas pengajuan dan dicek oleh petugas pelayanan kelurahan
  3. Apabila berkas tidak lengkap, pengajuan akan ditolak, pemohon harus melengkapi semua berkas yang sudah disyaratkan
  4. Apabila berkas sudah lengkap, petugas akan membuatkan surat Nikah untuk dibawa ke KUA
  5. Proses selesai di Kelurahan
  6. Proses berlanjut di KUA

*Semua berkas rangkap 2

Exit mobile version