Site icon Kelurahan Bandungrejosari

2.01 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

PERSYARATAN

a. KTP BARU (PEMULA)

  1. Fotokopi KK dan Akta Kelahiran
  2. Telah berusia minimal 17 tahun ; dan atau
  3. Telah berusia minimal 16 tahun, sudah kawin atau pernah kawin

b. HILANG / RUSAK

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
  2. Fotokopi KK

c. PERUBAHAN DATA

  1. KTP Lama
  2. Fotokopi KK Terbaru

 

PROSEDUR

Untuk penyerahan berkas pengajuannya bisa melalui laman siapel.malangkota.go.id, atau bisa langsung datang ke kantor kelurahan Bandungrejosari membawa semua berkas persyaratannya

Untuk info lebih lanjut atau konsultasi silahkan hubungi ke nomor WA Petugas Operator Kependudukan & Pencatatan Sipil (OKP) Dispendukcapil Kelurahan yang ada di tautan kami di https://s.id/bandungrejosari  dan pilih tombol menu OKP DispendukcapilBANDUNGREJOSARI - MAULANA EKKY S - 0895379120261

Exit mobile version