Tugas Pokok Babinsa

Babinsa adalah pelaksana Dan Ramil dalam melaksanakan fungsi pembinaan yang bertugas pokok melatih rakyat memberikan penyuluhan di bidang Hankam dan Pengawasan fasilitas dan prasarana Hankam di Pedesaan. Babinsa adalah pelaksana Dan Ramil dalam pelaksanaan Binter yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengerahan serta pengendalian potensi wilayah dengan segenap unsur geografi, demografi serta kondisi sosial untuk dijadikan sebagai ruang, alat dan kondisi juang guna kepentingan Hankam Negara.

Dalam pelaksanaan tugas Babinsa melaksanakan tugas sebagai berikut, Melatih satuan perlawanan rakyat, Memimpin perlawanan rakyat di pedesaan, Memberikan penyuluhan kesadaran bela negara, Memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang Hankamneg, Melakukan pengawasan fasilitas/prasarana Hankam di pedesaan/ kelurahan, Memberikan laporan tentang kondisi sosial di pedesaan secara berkala.

Di era reformasi sekarang ini, kemampuan Babinsa sangat menentukan keberhasilan Binter sehingga di dalam melaksanakan tugasnya Babinsa selalu berkoordinasi dengan aparat terkait di Desa/ Kelurahan seperti tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda agar tidak terjadi kegagalan-kegagalan dalam melaksanakan tugasnya. Di dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Babinsa sering disibukkan dengan berbagai macam masalah yang menyangkut sosial (kemasyarakatan). Di era reformasi sekarang ini disamping kemampuan yang dimiliki para Babinsa masih perlu diberikan tuntutan, pendidikan khusus bidang teritorial, maupun penataran-penataran dan lain sebagainya. Agar mereka dapat melaksanakan tugas kegiatan Binter di wilayah tanggung jawabnya dengan baik.

Kemampuan yang Harus di Miliki Babinsa yaitu Kemampuan Intelijen Teritorial, Kemampuan Pembinaan Wilayah, Kemampuan Pengawasan Wilayah, Kemampuan Pembinaan Rakyat Terlatih, Kemampuan sebagai Inovator Pembangunan.