Kelurahan Bandungrejosari

PANDUAN UNTUK MENJALANKAN IBADAH PUASA DAN IDUL FITRI “SURAT EDARAN WALIKOTA MALANG”

Malang, 4 Mei 2021 Walikota Malang  Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan penyesuaian kondisi wilayah Kota Malang, serta untuk menjaga kesehatan dan melindungi seluruh lapisan masyarakat dari resiko penyebaran Corona Vinus Disease (Covid-19), maka perlu menerbitkan Surat Edaran Walikota No 19 Tahun 2021  “TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DAN MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI TINGKAT KELURAHAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019.”

Isi Surat Edaran Walikota No 19 Tahun 2021 sebagai berikut :

SURAT EDARAN WALIKOTA MALANG NO. 19 TAHUN 2021 

Walikota Malang juga Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Open House/Hal Bihalal Pada Hari Paya Idul Fitri 1442H/Tahun 2021, dan dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan penyesuaian kondisi wilayah Kota Malang, serta untuk menjaga kesehatan dan melindungi seluruh lapisan masyarakat di Kota Malang dari resiko penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka perlu menerbitkan Surat Edaran Walikota No 20 Tahun 2021 “TENTANG PELARANGAN KEGIATAN BUKA BERSAMA PADA BULAN RAMADHAN DAN OPEN HOUSE/HALAL BIHALAL PADA HARI RAYA IDUL FITRI 1442H/TAHUN 2021”

Isi Surat Edaran Walikota No 20 Tahun 2021 sebagai berikut :

SURAT EDARAN WALIKOTA MALANG NO. 20 TAHUN 2021 

Adapun Walikota Malang Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah Tahun 2021, dan dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan penyesuaian kondisi wilayah Kota Malang, serta untuk menjaga keschatan dan melindungi seluruh lapisan masyarakat di Kota Malang dari resiko Virus Disease 2019 (Covid-19), maka perlu penyebaran Corona menerbitkan Surat Edaran Walikota No. 21 Tahun 2021 “TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN IBADAH SHALAT IDUL FITRI TAHUN 1442 HIJRIYAH TAHUN 2021 DALAM TATANAN NORMAL BARU PRODUKTIF DAN AMAN COVID-19”

Isi Surat Edaran Walikota No 21 Tahun 2021 sebagai berikut :

SURAT EDARAN WALIKOTA MALANG NO. 21 TAHUN 2021 

Tujuan Surat Edaran tersebut dapat memberikan panduan dan perlindungan atas kesehatan bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan perkantoran serta pengelola Pendidikan di Kelurahan di lingkungan Kota Malang dalam mendorong dan melaksanakan pencegahan penyebaran COVID-19 serta Memberikan kepastian pelaksanaan protokol keschatan tetap berjalan cfektif dan efisien.

Sumber Informasi : Surat Edaran Walikota No 19, No 20 dan No 21 Tahun 2021

PANDUAN UNTUK MENJALANKAN IBADAH PUASA DAN IDUL FITRI “SURAT EDARAN WALIKOTA MALANG”
Exit mobile version