Hari ini Rabu 05/02/2020, panitia PTSL (atau lebih dikenal sebagai POKMAS PTSL) bersepakat untuk menutup pendaftaran tanah. “Kami sudah tutup pendaftaran administratifnya, karena sudah memenuhi kuota sesuai dengan ketatapan BPN 575 bidang” demikian disampaikan Puryanto selaku ketua POKMAS.
Menurut Priyo Susanto, Wakil 2 Pokja PTSL BPN Kota Malang beberapa hal yang harus diperhatikan adalah sbb :
- Target pengukuran sebesar 1000 bidang dan akan jadi sertifikat 600 bidang,
- Persyaratan utama :
a. Punya bukti kepemilikan (akte atau kuitansi beli)
b. Membayar pajak, bila tidak bisa maka akan diterbitkan pajak terhutang
c. mengisi formulir yang sudah disediakan oleh BPN
d. Terkait adanya sengketa maka BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat
e. Terkait pengukuran, BPN hanya menentukan batas tanah saja.
f. Pengurusan menggunakan e-KTP dan dilegalisir di Dispenduk. - Pembiayaan pendaftaran sebesar Rp 150.000,- diperuntukkan untuk patok dan meterai,
- Biaya pengurusan di BPN adalah gratis, atau tidak berbayar. Karena kegiatan ini dibiayai oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
- Beberapa no tilp yang bisa dihubungi terkait dengan PTSL ini adalah Rudi (kepolisian Negara) 08123365645 , Kusuma (Kejaksaan Negeri) 082232141969 dan Priyo Susanto (Pokja PTSL BPN Malangkota) 085790930151.
Semoga dengan terlaksananya kegiatan PTSL semakin banyak warga yang sudah mendapatkan status hukum atas tanah yang dimilikinya.
Editor Ario
Foto Dokumentasi Kelurahan Bandungrejosari