Kelurahan Bandungrejosari

PTSL Kelurahan Bandungrejosari

Hari ini Rabu 05/02/2020, panitia PTSL  (atau lebih dikenal sebagai POKMAS PTSL) bersepakat untuk menutup pendaftaran tanah. “Kami sudah tutup pendaftaran administratifnya, karena sudah memenuhi kuota sesuai dengan ketatapan BPN 575 bidang” demikian disampaikan Puryanto selaku ketua POKMAS.

Kegiatan PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Program ini diawali pada pengusulan oleh masyarakat pada Desember 2019 kepada BPN  Kota Malang terkait panitia pelaksana (Pokmas). Kemudian disusul dengan sosialisasi oleh Tim PTSL BPN Kota Malang pada 29 Januari 2020.

Menurut Priyo Susanto, Wakil 2 Pokja PTSL BPN Kota Malang beberapa hal yang harus diperhatikan adalah sbb :

  1. Target pengukuran sebesar 1000 bidang dan akan jadi sertifikat 600 bidang,
  2. Persyaratan utama :
    a. Punya bukti kepemilikan (akte atau kuitansi beli)
    b. Membayar pajak, bila tidak bisa maka akan diterbitkan pajak terhutang
    c. mengisi formulir yang sudah disediakan oleh BPN
    d. Terkait adanya sengketa maka BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat
    e. Terkait pengukuran, BPN hanya menentukan batas tanah saja.
    f. Pengurusan menggunakan e-KTP dan dilegalisir di Dispenduk.
  3. Pembiayaan pendaftaran sebesar Rp 150.000,- diperuntukkan untuk patok dan meterai,
  4. Biaya pengurusan di BPN adalah gratis, atau tidak berbayar. Karena kegiatan ini dibiayai oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
  5. Beberapa no tilp yang bisa dihubungi terkait dengan PTSL ini adalah Rudi  (kepolisian Negara) 08123365645 , Kusuma  (Kejaksaan Negeri) 082232141969 dan Priyo Susanto (Pokja PTSL BPN Malangkota)  085790930151.

Lebih jauh disampaikan Priyo Susanto, bahwa keberadaan Pokmas PTSL adalah sifatnya membantu masyarakat untuk melengkapi persyaratan pra pendaftaran. “PTSL ini adalah relawan yang membantu BPN, sehingga tidak perlu ada legalitas” lanjut Priyo untuk menegaskan bahwa Pokmas sepenuhnya relawan. Sehingga berharap masyarakat dapat tanggap terhadap keberadaannya, termasuk pembiayaan swadaya, diharapkan dapat diterapkan lewat kaidah kerelawanan tentunya.

Semoga dengan terlaksananya kegiatan PTSL semakin banyak warga yang sudah mendapatkan status hukum atas tanah yang dimilikinya.

Pewarta : Emi 

Editor Ario

Foto Dokumentasi Kelurahan Bandungrejosari

PTSL Kelurahan Bandungrejosari
Exit mobile version