Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui siaran persnya mengatakan, Kemendagri telah memangkas 3 (tiga) prosedur pembuatan KTP-El. Ia menyebutkan, penduduk yang ingin merekam KTP-El kini tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan serta akta lahir.
Bagi penduduk yang belum melakukan perekaman, Kemendagri memberikan perhatian khusus dan memberikan kemudahan-kemudahan, terlebih saat ini semua data dan titik-titik pelayanan di daerah sudah terkoneksi dengan Data Center (DC) di pusat.
“Cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil manapun. Bisa diurus dimana saja, tidak harus sesuai domisili penduduk,” kata Zudan melalui siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Sesuai dengan Perpres No.112 Tahun 2013, menurut Zudan, KTP Non Elektronik sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Mulai 1 Januari 2015 penduduk sudah harus menggunakan KTP Elektronik (KTP-el).
Menurut Zudan, saat ini 92 lembaga pemerintah dan swasta sudah menggunakan data KTP-el dan NIK untuk akses layanan publik. Disamping hal itu, langkah tegas perlu diambil Pemerintah untuk pembaruan database, tentang jati diri penduduk Indonesia, sehingga tidak perlu lagi membuat “KTP Lokal” untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dsb.
“KTP-el juga mencegah kepemilikan KTP ganda atau KTP palsu. Dengan demikian akurasi data penduduk presisi dan dapat digunakan untuk beragam kepentingan, khususnya pelayanan publik dan perencanaan pembangunan,” jelas Zudan.
Baru 88 Persen
Mengenai realisasi perekaman data penduduk untuk penerbitan KTP El, Dirjan Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengemukakan, hingga pertengahan Agustus 2016 ini, baru 161 juta penduduk atau 88 persen yang sudah merekam data dirinya, sejak program menuju single identity diluncurkan pada bulan Februari 2011. Sisanya, masih ada sekitar 22 juta penduduk yang belum merekam data dirinya.
Sejak program KTP-El dilaksanakan pada 2011, menurut Zudan, sebanyak 514 Kabupaten/ Kota dan 6.234 Kecamatan telah disiapkan untuk dapat melakukan perekaman. Dengan rata-rata kemampuan merekam 100 orang per hari di setiap titik perekaman, maka potensi setiap harinya tidak kurang dari 600.000 atau dalam 40 hari sebesar 24 juta orang.
“Ini tentu dengan asumsi masyarakat datang ke titik perekaman. Kunci utamanya adalah kesadaran masyarakat untuk merekam data dirinya,” lanjut Zudan.
Ditambahkan Dirjen Dukcapil, bahwa Kemendagri juga melakukan “jemput bola” yaitu menghampiri masyarakat yang aksesnya sulit untuk menuju ke Dinas Dukcapil di daerahnya. “Fokus peningkatan pelayanan dan mempermudah pelayanan serta jemput bola di daerah pegunungan, terpencil dan perbatasan,” tambah Mendagri.
Sementara itu, berkenaan dengan blangko KTP-Wl, terutama untuk menyelesaikan Print Ready Record (PRR) yang sejak tahun 2012 terakumulasi 3,8 juta lebih, menurut Zudan, saat ini blangko yang tersedia sebanyak 4,6 juta. Saat ini Kemendagri sedang melakukan pergeseran anggaran Tahun Anggaran 2016 sehingga bisa menambah 5 juta blangko untuk mengantisipasi animo masyarakat dalam mengurus identitasnya. (Pusat Penerangan Kemendagri /RMI/ES)