Umum

Sertifikasi PRONA 2017

5593e438-23ab-486a-81f8-1a2c5c19f2fe“Sertifikasi PRONA tahun 2017 akan dilaksanakan di Kelurahan Bandungrejosari. Untuk kegiatan tahun 2017 Kelurahan Bandungrejosari mendapatkan pagu kegiatan 300 bidang”demikian disampaikan Zainul Amali S.Sos M.Si selaku Lurah dalam rapat Koordinasi Panitia Peringatan HUT RI ke 71 Rabu (31/8) malam.

PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal. Tujuan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia dengan mengutamakan desa miskin/tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat.

Selanjutnya disampaikan bahwa 120 bidang hasil kegiatan tahun 2015 pun akan diserahkan pada hari Senin, 05 September 2016 di Balai Kelurahan Bandungrejosari. “Hasil tersebut adalah berasal dari 120 usulan dan alhamdulillah tidak ada yang tertinggal karena kekurangan berkas” lanjut Abah Zainul (demikian ibu PKK memberikan nama panggilan pak Lurah). Pun demikian dari 350 bidang usulan di tahun sebelumnya pun juga terlaksana. Sehingga hasil proses PRONA sejak tahun 2011 sudah mencapai angka 2.000 bidang tanah. Dan ini merupakan hasil terbesar Kelurahan di Kota Malang. Untuk itu patutlah kita semua mensyukuri hasil dari “upaya menolong warga miskin Kelurahan” untuk memperoleh peningkatan status tanahnya, yang juga akan berimbas pada peningkatan kesejahteraan secara ekonomi.

20140114sertifikat-pronaMengikuti pada proses sebelumnya, PRONA tahun 2017 akan dikelola oleh Panitia yang sudah disepakati bersama para Ketua RW, dan harapan Lurah Bandungrejosari calon peserta PRONA dapat segera diusulkan lewat Ketua RW.

Dalam kesempatan sebelumnya, Lurah Bandungrejosari menyampaikan penjelasan bahwa proses sertifikasi tanah di BPN akan dibiayai oleh APBD. Sedangkan proses ditingkat Kelurahan dan Kecamatan adalah menjadi beban masyarakat. Untuk itu Lurah sudah berkonsultasi dengan Ketua RW untuk segera mendiskusikan biaya swadaya.

Adapun kegiatan yang dibiayai oleh APBD meliputi Penyuluhan / Sosialisasi, Pengumpulan Data (alatbukti/alat hak), Pengukuran Bidang Tanah, Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak/Pengesahan Data Pisik dan Data Yuridis, Penerbitan Sertifikat, Supervisi dan Pelaporan.  Sedangkan biaya yang timbul akibat pemenuhan persyaratan permohonan sertifikat akan dibebankan kepada para pemohon / calon peserta kegiatan, antara lain :

a. Pengadaan surat-surat bukti jati diri calon peserta berupa foto copi KTP dan KSK;

b. Pengadaan alat bukti awal / surat-surat bukti awal kepemilikan tanah a.l Foto copi / kutipan buku C desa, foto copi SPPT PBB, Surat Pernyataan, Keterangan atas bukti awal kepemilikan tanahdan atau bukti-bukti perolehan tanahnya (Akta Jual Beli; Surat Keterangan Waris dll),

c. Biaya Materai,

d. Pengadaan patok batas termasuk pemasangannya,

e. Kewajiban-kewajiban terkait dengan ketentuan Undang-Undang perpajakan (BPHTB, PPh, dll) bagi yang terkena ketentuan perpajakan.

AR/BR/IDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.