Umum

Sosialisasi IPAL Komunal

ec226d4c-2f25-4235-b77f-f9bb70b447a9

Tim Sosialisasi DKP Kota Malang bersama warga saat memberikan arahan serta penguatan kapasitas masyarakat calon penerima kegiatan

Bertempat di pinggir sungai wilayah RT01 RW 12 Klayatan Gg1 Jumat’ (06/05) telah dilaksanakan sosialisasi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) Komunal. Sosialisasi program yang masuk dalam kegiatan UPT Persampahan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang ini merupakan kegiatan tahunan dalam kerangka pengura ngan angka Buang Air Besar Sembarangan (BABS NOL).

4

Penilaian diri sendiri bersama fasilitator dan perwakilan DKP Kota Malang

Kegiatan sosialisasi ini menindaklanjuti usulan kegiatan/proposal yang dilayangkan warga RT 01 RW 12 Kelurahan Bandungrejosari tahun 2015 dan didukung sepenuhnya oleh perangkat LPMK Bandungrejosari. Pada kesempatan ini Puryanto SE selaku Ketua LPMK Bandungrejosari mendampingi sosialisasi dan RPA (Rapid Participatory Asses ment) atau penilaian secara partisipatif oleh warga setempat..

Rapat berlangsung ramai dan bersahabat mengingat bahwa usulan kegiatan pembangunan IPAL Komunal ini merupa kan usulan ketiga dan sudah disepakati bersama oleh warga RT01 RW 12. Sehingga tak kurang ketua RW 12 Djarnoko Prihambodo yang sedang mempersiapkan acara tutup tahun di Ponpes Ustad Rifaíe pun menyempatkan datang ditema ni oleh Ketua LPMK dan warga setempat. Disamping itu warga memperoleh cukup wawasan baru tentang bagaimana menilai diri sendiri yang terkait dengan pengalaman membangun dan penilaian kesungguhan akan usulan kegiatan.

5

Suasana penilaian partisipatif yang dipandu oleh Fasilitator dari DKP

Lebih jauh Eka yang mewakili UPT Persampahan menyampaikan bahwa kegiatan yang awalnya berjumlah 26 unit IPAL di Jawa Timur ini harus turun drastis menjadi 1 unit kegiatan dan ditempatkan di Kota Malang. Hal ini disebabkan belum adanya lembaga atau Kelembagaan di masyarakat yng berbadan hukum (Kemenkumham). Hal ini tentunya memper sulit pembangunan IPAL yang sumbernya dari APBN. Untuk itu disarankan agar setidaknya dalam satu kelurahan di Bandungrejosari ini dapat memperoleh atau membuat satu kelembagaan yang berbadan hukum dan disyahkan oleh Kemenkumham..

1

Dibantu relawan warga menilai berdasarkan indikator kegiatan

Untuk itu baik ketua LPMK Puryanto menyanggupi untuk bermusyawarah dengan Lurah dan kelembagaan lainnya. Beliau juga menyadari arti pentingnya lembaga berbadan hukum ini, terutama terkait dengan Dana Hibah kepada ma syarakat Kelurahan. Namun disi lain Djarnoko Prihambodo juga sedang berproses dengan KRPL (Kawasan Rumah Pangan Lestari) Melati Putih 2 terkait kelembagaan yang berbadan hukum ini.

Acara berakhir jam 22.00 dengan penandatangan Berita Acara, Dan hasil kegiatan ini akan ditampilkan di DKP Kota Malang serta dikompetisikan dengan 15 usulan serupa. Semoga niat baik warga ini dapat didukung dan mendapatkan kesempatan memperoleh kegiatan pembangunan IPAL Komunal.tahun 2016.

AR/IDA/BRJ ++

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.