Umum

PENYERAHAN SERTIPIKAT LEGALISASI ASET (PRONA) TAHUN 2015

DSCN5735  DSCN5736 DSCN5744DSCN5751  DSCN5756

 

PENYERAHAN SERTIPIKAT LEGALISASI ASET (PRONA)

TAHUN 2015

Penyerahan tahap Pertama Sertipikat Legalisasi Aset PRONA oleh kantor Pertanahan Kota Malang diaula Kelurahan Bandungrejosari Kec Sukun Kota Malang dilaksanakan pada Hari ini kamis , 30 Juli 2015. PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal.Perlu diketahui biaya untuk pelaksanaan pengelolaan kegiatan PRONA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan ke DIPA-BPN RI. Anggaran dimaksud meliputi biaya untuk:

  1. Penyuluhan;
  2. Pengumpulan Data (alat bukti/alas hak);
  3. Pengukuran Bidang Tanah;
  4. Pemeriksaan Tanah;
  5. Penerbitan SK Hak/Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis;
  6. Penerbitan Sertipikat;
  7. Supervisi dan Pelaporan.

Sedangkan biaya yang timbul akibat pemenuhan persyaratan permohonan sertipikat dibebankan kepada para pemohon / calon peserta kegiatan ,antara lain :

  1. Pengadaan surat –surat bukti jati diri calon peserta berupa foto copy KTP dan KSK
  2. pengadaan alat – alat bukti awal /surat –surat bukti awal kepemilikan tanah ,antar lain :
    • Foto copy / kutipan daftar buku C desa
    • Foto copy /asli SPPT PBB
    • Surat –surat Pernyataan , keterangan atas bukti awal kepemilikan tanah atau bukti – bukti perolehan tanahnya (Akta Jual beli , surat Keterangan Waris, Lelang dll)
  1. Biaya materai
  2. Pengadaan patok tanda batas termasuk pemasangannya
  3. Kewajiban – kewajiban terkait dengan ketentuan undang – undang  perpajakan (BPHTB, PPh,dll) bagi yang terkena ketentuan perpajakan .

acara ini dihadiri oleh Ketua Koordinator Panitia Pelaksana Prona Kelurahan Bandungrejosari Bapak Drs.H.Moch. Hasan,M.Pd, Ibu Camat Sukun , Bapak Latif Herman Susanto ,SH (Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang) dan 100 penerima sertipikat dari 242 pemohon pada tahun 2015.

sambutan Bapak Latif Herman Susanto ,SH menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama dari kelurahan dan bapak/ibu pemohon sehingga terselesaikannya Sertipikat . Selama dalam proses banyak sekali kendala terutama kelengkapan berkas .

Penyerahan secara simbolis kepada 4 orang penerima sertifikat (Bpk.Agus Irianto, Ibu Muna Sofa, Ibu Kanti ,dan Bapak H. PujiHadi) oleh Kepala Pertanahan Kota Malang dan Camat Sukun dan dilanjutkan kepada 96 penerima sertipikat yang lain .

Harapan Ketua Koordinator Prona Kel Bandungrejosari semoga sisa yang 142 bidang dapat diterimakan sesingkat – singkatnya karena sudah di idam idamkan .

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.